Info4Cyber - Dalam postingan kali ini Sharedhal blog akan membahas tentang "Kejahatan Cybercrime di Dunia Maya (Internet)" yang marak terjadi akhir-akhir ini. Nah, apakah itu Cybercrime???
cybercrime adalah aktivitas kejahatan yang dilakukan derngan menggunakan komputer atau jaringan komputer yang dijadikan sebagai alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi (cybercrime) dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan ketika
seseorang yang tidak memiliki izin untuk membuat atau menggunakan
sistem dengan cara yang tidak diinginkan oleh pemilik
sistem. Istilah populer dari kejahatan seperti ini adalah "hacking".
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan ini (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi
Internet / Intranet
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Kejahatan penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan cara mengirimkan email kepada korban yang apabila korban membuka email tersebut maka virus akan masuk ke sistem komputer korban tersebut. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
kejahatan jenis ini dilakukan dengan cara memalsukan data-data dari dokumen yang terdapat didalam internet, data-data dokumen tersebut biasanya adalah data yang bersifat penting yang dimiliki oleh instansi-instansi dan lembaga-lembaga yang memiliki situs berbasiskan web database
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
Cyber Espionage merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan
internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata dan pengintaian terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran yang terhubung dengan
internet. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
kompute yang terhubung dengan
internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan menggunakan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan individu, sekelompok individu, atau organisasi yang dapat mengganggu kehidupan korban dan membuat mereka merasa sangat takut dan terancam, misalnya menggunakan e-mail palsu yang dikirim secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual
beli secara on line melalui internet kemudian memasukkan jenis
pembayaran dengan tipe kartu kredit. Namun isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain,sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. kejahatan seperti ini dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil dalam artian penipuan kartu kredit online. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit
seseorang,diantaranya dengan mengambil informasi ketika seseorang
melakukan transaksi pembelian on line, memasuki site-site retail yang
belum diamankan/security, namun ada yang lebih memalukan
lagi yaitu pelaku melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat yang
melayani transaksi kartu kredit, misalnya hotel, jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
h. Hacking dan Cracker
Hacking adalah kegiatan mencari tahu kelemahan dalam komputer atau jaringan komputer,
meskipun istilah ini juga dapat ditujukan kepada seseorang yang sedang memahami ilmu komputer dan jaringan komputer. Hacker
mungkin didorong oleh banyak alasan, seperti merusak suatu sistem atau hanya menjadikan sebagai tantangan, Sementara kegunaan lain dari kata hacker adalah cracker yaitu kegiatan yang berkaitan
dengan keamanan komputer. Mereka tunduk pada kontroversi hacker berdiri pada definisi panjang tentang arti sebenarnya dari istilah hacker. Dalam
kontroversi ini, istilah hacker kembali oleh pemrogram komputer yang
berpendapat bahwa seseorang membobol komputer yang lebih baik disebut
cracker, tidak membuat perbedaan antara penjahat komputer dan pakar keamanan komputer
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs
dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum
pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs
tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga
yang sangat tinggi.. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). biasanya software yang sudah dibajak dibagikan secara cuma-cuma oleh pelakunya.
k. Cyber Terorism
Cyber Terorism adalah kejahatan menggunakan serangan berbasis internet dalam kegiatan teroris, termasuk tindakan yang disengaja, gangguan skala besar jaringan komputer, terutama komputer pribadi yang terkait ke Internet, dengan sarana alat-alat seperti virus komputer.
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, juga termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Demikianlah pembahasan tentang
Kejahatan Cybercrime di Dunia maya (Internet) semoga dapat menmbah ilmu dan wawasan kita semua.
Referensi :
http://hanifahfitripratiwi.wordpress.com/2012/01/06/cybercrime/
niaas8.wordpress.com/2012/04/05/maraknya-kejahatan-didunia-maya/
http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya